Lewati ke konten
DividenIDX

Pajak dividen di Indonesia: PPh final 10% yang disetor sendiri

18 Juni 2026 · Diperbarui 15 Juli 2026 · 5 menit baca · Bukan saran investasi

Untuk investor orang pribadi dalam negeri, dividen dari emiten Indonesia dikenai Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 10%. Yang sering disalahpahami: sejak UU Cipta Kerja dan PP 9/2021, pajak ini TIDAK lagi otomatis dipotong emiten. Kamu bisa bebas dari 10% ini bila memenuhi syarat reinvestasi, atau wajib menyetor dan melaporkannya sendiri bila tidak.

Bebas pajak bila diinvestasikan kembali

Dividen yang diterima orang pribadi dalam negeri dikecualikan dari PPh sepanjang diinvestasikan kembali di Indonesia (mis. saham, obligasi, deposito, atau instrumen lain yang diatur) minimal sampai akhir tahun ketiga sejak dividen diterima, dan tetap dilaporkan di SPT Tahunan. Bila syaratnya terpenuhi, beban pajak efektifnya 0%.

Bila tidak direinvestasikan: setor sendiri 10%

Bila tidak memenuhi syarat reinvestasi, kamu wajib menyetor sendiri PPh final 10% dari dividen bruto, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah dividen diterima. Langkahnya: buat kode billing lewat DJP Online (kode jenis pajak 411128, kode jenis setoran 419), bayar, lalu laporkan di SPT Tahunan sebagai penghasilan yang dikenai PPh final.

Karena pajak memengaruhi imbal hasil bersih, di tiap emiten kami menyediakan tombol “setelah pajak 10%” dan kalkulator dividen untuk memperkirakan penerimaan bersih bila kamu tidak memenuhi syarat reinvestasi.

Catatan: ini ringkasan edukasi, bukan nasihat pajak. Ketentuan bisa berubah dan situasi tiap orang berbeda. Untuk keputusan riil, konsultasikan dengan konsultan pajak atau rujuk aturan resmi DJP.

Lihat yield setelah pajak per emiten
WhatsAppX
Jangan lewatkan cum-date berikutnya

Langganan kalender dividen (auto-update, pengingat H-1) agar tak ketinggalan jadwal.

Artikel lain